Berbicara rokok di bulan Ramadan, terjadi fenomena seseorang berpuasa akan tetapi dia masih merokok. Apakah merokok di siang hari bulan Ramadan membatalkan puasa?
Pendapat tentang haramnya rokok masih terjadi khilaf. Akan tetapi pendapat bahayanya rokok tidaklah ada yang menentang bukan. Dari segi aspek Islam maupun medis setuju bahwa rokok berbahaya dan mengancam kesehatan tubuh.
Sebelum berbicara rokok apakah pembatal puasa, kita akan melihat aspek kemudaratan rokok atau keburukan akibat merokok.
Perbuatan Sia-sia
Rokok merupakan perbuatan sia-sia, seseorang mengeluarkan hartanya hanya untuk dibakar saja dan diketahui rokok berakibat negatif bagi tubuhnya maupun orang lain yang menghirupnya.
Padahal Islam telah mewanti-wanti umatnya untuk menghindari hal yang tidak bermanfaat apalagi sampai membahayakan orang lain. Sabda baginda nabi Muhammad ﷺ yang artinya:
“Diantara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi dan di shahihkan Syaikh Al-Albani)
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudarat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah dan di shahihkan Syaikh Al-Albani)
Di bulan Ramadan ini kita seharusnya mengisinya dengan hal-hal yang bermanfaat dan menjauhi dari kebiasaan buruk termasuk merokok.
Bahaya Rokok Terhadap Kesehatan
Berdasarkan penelitian, rokok mengandung lebih dari 70 jenis zat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker. Selain itu, rokok juga dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti penyakit jantung, stroke, dan emfisema paru. Rokok juga dapat meningkatkan risiko kematian dini dan menurunkan kualitas hidup. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghindari kebiasaan merokok dan mengambil tindakan pencegahan yang tepat.
Sebagai muslim, kita seharusnya memperhatikan kesehatan tubuh kita dan juga kesehatan orang lain. Menghindari kebiasaan merokok adalah salah satu cara untuk menjaga kesehatan dan juga memberikan manfaat bagi orang lain.
Merokok Batalkah Puasa?
Pembatal puasa adalah makan atau minum secara sengaja di siang hari. Lantas puasa apakah termasuk makan atau minum atau hal lain.
Jika kita mengembalikan makna merokok ke istilah yaitu syurbu adh-dhuhon atau minum asap. Kita lihat dari segi bahasa merokok termasuk dari minum. Dan minum merupakan pembatal puasa.
Pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin mengatakan merokok adalah termasuk minum. Tidak ada yang meragukan lagi bahwa asap rokok masuk hingga ke lambung. Dan sesuatu yang masuk ke lambung membatalkan puasa.
Dalam penelitian asap rokok bersifat padat dan apabila dihisap secara terus menerus akan masuk ke lambung. Berbeda dengan inhealer maka tidak sampai ke lambung karena proses hirup yang sedikit dan sedikit uapnya.
Merokok dapat mengancam sahnya puasa. Puasa seseorang bisa saja batal tanpa ia ketahui.
Maka bulan Ramadan ini adalah kesempatan bagi seseorang yang masih candu dengan rokok untuk melatih dirinya meninggalkan hal yang tidak bermanfaat dan bisa berhenti merokok sama sekali.
Semoga Allah menjaga kita dan memberi pertolongan kepada hamba-Nya apa yang membutuhkan-Nya.